Peraturan KPU No. 13 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian dan Keuangan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota

Unduh File di Sini.


JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN 2019 PERATURAN KPU NOMOR 13 TAHUN 2019, BN RI NOMOR 701 PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN, KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA 


ABSTRAK : Bahwa dengan adanya perkembangan kebutuhan organisasi, perlu mengatur jadwal retensi arsip kepegawaian dan keuangan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota; Bahwa rancangan jadwal retensi arsip kepegawaian dan keuangan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/143/2018 tanggal 7 Desember 2018 perihal Persetujuan Revisi Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif fungsi Kepegawaian dan Keuangan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dan berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf e, Pasal 17 huruf f dan Pasal 20 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian dan Keuangan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota. 


Dasar Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini adalah : UU Nomor 43 Tahun 2009, UU Nomor 7 Tahun 2017, UU Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2015. 


Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2019 diatur tentang : jangka waktu penyimpanan atau retensi jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan yang digunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip dalam bidang Kepegawaian dan Keuangan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi , Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 


CATATAN :
- Peraturan KPU ini berlaku sejak tanggal diundangkan tanggal 26 Juni 2019.
- Lampiran 19 Halaman.