Peraturan KPU No. 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan KPU

Unduh File di Sini.


JADWAL RETENSI ARSIP 2016 PERATURAN KPU NOMOR 17 TAHUN 2016, BN RI NO. 1773 PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DAN FASILITATIF NON KEPEGAWAIAN DAN NON KEUANGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM 


ABSTRAK : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf e, Pasal 9 ayat (4) huruf f, dan Pasal 10 ayat (4) huruf f UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (4) UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. 


Dasar Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini adalah : UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakir dengan Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan KPU Nomor 37 Tahun 2008; Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 22 Tahun 2015. 


Dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2016 diatur tentang : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 


CATATAN : - Peraturan KPU ini berlaku sejak tanggal diundangkan tanggal 22 November 2016. - Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.