PEGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK 2015 PERATURAN KPU NOMOR 1 TAHUN 2015, BN RI NO. 456 PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
ABSTRAK : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KPU perlu menetapkan Peraturan KPU tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU.
Dasar Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini adalah : UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 15 Tahun 2011; UU Nomor 8 tahun 2012; UU Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 diatur tentang : Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan dalam Layanan Informasi Publik; Hak dan Kewajiban, Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi Publik, Hak dan Kewajiban KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; Informasi Publik, Klasifikasi Informasi, Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala, Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta, Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat; Informasi yang dikecualikan, Kategori Informasi yang dikecualikan, Tata cara pengecualian informasi publik, Jangka waktu informasi publik yang dikecualikan; Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Pengangkatan dan struktur pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, Tugas dan fungsi PPID; Tata Cara Layanan Informasi Publik, Layanan informasi publik melalui pengumuman, Layanan informasi publik atas dasar pemohon informasi publik, Standar Oprasional prosedur layanan informasi publik; Keberatan; Pelaporan; Formulir Layanan Informasi Publik Ketentuan Lain; Ketentuan umum.
CATATAN :
- Peraturan KPU ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
- Ditetapkan tanggal 25 Maret 2015.
- Diundangkan tanggal 29 Maret 2016.